Penjual Petasan Tanpa Izin Marak di Bojonegoro

Bojonegoro – Penjual petasan di Kota Bojonegoro terkesan bebas dan tak tersentuh aparat karena penjual hanya memperlihatkan kembang apinya saja. Namun, walaupun mudah dijumpai, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat, baik dari Polres Bojonegoro maupun polsek. Pantauan beritajatim.com di lapangan, Sabtu (14/8/2010), sejumlah jalan di jantung Kota Ledre mulai dipenuhi orang-orang yang berdagang petasan.

“Kami menjual petasan mas, tetapi diam-diam. Yang kami display hanya kembang api saja,” terang salah seorang penjual yang namanya minta jangan disebut.

Diterangkan, jika para pedagang kebanyakan mengambil barang dari Surabaya dan ada beberapa yang dari Mojokerto. Tetapi, jika ingin lebih mudah biasa cukup ke Tuban dan banyak petasan yang lalu lalang dari kawasan Jawa Tengah masuk ke Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi tentang ini ketika Polres adakan Operasi Pekat, Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP MT Ariadi menegaskan, pihaknya akan segera bersama dengan Polsek kota akan menggelar penertiban.”Semuanya itu dilakukan dalam rangka pencegahan dan penertiban. Sehingga, tidak lagi ada yang jual beli bebas,” tambah Ariadi.

Ditambahkan lagi katanya, mulai sebelum puasa sampai hari ini, kegiatan operasi pembersihan penyakit masyarakat (pekat) terus dilakukan petugas di lapangan. “Diantaranya seperti minuman keras, narkotika dan petasan yang dapat juga masyarakat resah,” lanjutnya.

Ariadi menegaskan, jika tempat-tempat yang menjual petasan telah didata oleh petugas. Hal itu juga bermula dari laporan masyarakat sekitar. “Sebelum operasi, kita juga akan melakukan sosialisasi. Agar pelaksanaan, bulan ramadan ini bisa tenang dan khusuk,” sambungnya.

Ada beberapa kriteria petasan, namun pada intinya sama-sama bisa mengganggu ketertiban umum jika diledakkan. “Untuk seseorang yang menggunakan petasan dapat dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 1 tentang menguasai, memiliki, mengangkut amunisi, bahan peledak atau petasan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Makanya kami meminta masyarakat untuk berhati-hati dan menjauhi petasan,” katanya. Dia juga meminta peran masyarakat agar melaporkan jika menemukan penjual petasan. memet