Penyerahan Uang Asuransi Kematian Kepada Wakil Keluarga Ahli Waris Almarhum Muhammad Bren

Pada tanggal 13 Agustus 2009, bertempat di ruangan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Departemen Luar Negeri, akan diserahkan uang asuransi kematian sebesar 232. 407, 04 (duaratus tigapuluh dua ribu empat ratus tujuh dan empat sen) Qatar Riyal atau setara dengan US$ 63,673. (enampuluh tiga ribu enam ratus tujuhpuluh tiga Dolar Amerika) a.n. Almarhum Muh. B., Warga Negara Indonesia yang bekerja di Qatar namun meninggal dunia di Arab Saudi.

Penyerahan uang asuransi kematian dari General Authority for Minor Affairs, sebuah instansi di Qatar yang menangani masalah hak-hak ahli waris, akan dilakukan oleh wakil, dari Kedutaan Besar RI Doha kepada Direktur Perlindungan WNI dan BHI untuk selanjutnya diserahkan kepada wakil dari keluarga ahli waris.

Keberhasilan untuk mendapatkan hak asuransi tersebut tidak lepas dari usaha Kedutaan Besar RI Doha untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada Warga Negara Indonesia yang berada dalam wilayah akreditasinya.

Penyerahan asuransi ini juga merupakan wujud kepedulian Departemen Luar Negeri Cq. Direktorat Perlindungan WNI dan BHI berkoordinasi dengan KBRI Doha dan KBRI Riyadh dalam memberikan perlindungan yang terus menerus kepada WNI yang berada di luar negeri tanpa kecuali, sekaligus wujud keberpihakan kepada WNI yang sedang mengalami masalah di luar negeri. (Sumber : Direktorat Perlindungan WNI dan BHI).

Sumber: http://www.deplu.go.id/

BERITA LAINNYA

.