maiwanews – Kasus perbudakan buruh pabrik panci aluminium di Tangerang kemungkinan besar mengandung 3 tindak pidana serius. Praktek perbudakan buruh di Tangerang bisa masuk dalam tindak pidana penghilangan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Hal itu dijelaskan Ketua DPP Partai Gerindra, Bidang Advokasi, Habiburrokhman,SH,MH.
Selain tindak pidana penghilangan kemerdekaan, menurut Habib, praktek perbudakan buruh pabrik kuali di Tangerang tersebut bisa terjadi tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ancaman hukuman lebih berat jika dalam kasus tersebut terbukti adanya tindak pidana perdagangan orang. Dalam pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 telah mengatur mengenai perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan telah menemukan dua fakta pidana, yaitu perampasan kemerdekaan orang lain dan penganiayaan berat. Gaji para buruh dikatakan kebanyakan tidak dibayar dan tidak diberikan kebebasan bersosialisasi layaknya orang-orang kebanyakan. Para buruh juga sering mengalami siksaan fisik dari pemilik dan para mandor.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan kasus tersebut termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia. Ia juga meminta jajaran dina tenaga kerja Tangerang untuk berkoordinasi dengan polisi. (azm)
Prabowo Akan Terima Kunjungan Resmi Albanese
Apresiasi Perjuangan Buruh, Munafri: Hak & Kesejahteraan Harus Terpenuhi
Perundingan Dagang, Indonesia Tawarkan Solusi Saling Menguntungkan ke Amerika Serikat
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus
Prabowo Lawatan ke Kawasan Timur Tengah dan Turki









