Perppu Diuji MK: SPR Tidak Setuju Pernyataan Yusril

maiwanews – Serikat Pengacara Rakyat (SPR) tidak setuju dengan pernyataan pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam akun Twitter-nya 22 Oktober Yusril mengatakan MK tidak mempunyai kewenangan menguji Perppu.

Dalam kicauannya Yusril menyampaikan pendapat bahwa MK hanya bisa menguji undang-undang. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak memberikan kewenangan pada MK untuk menguji Perppu. Perppu dikatakan bukanlah undang-undang, Perppu diterbitkan presiden dalam keadan genting dan memaksa.

Yusril menambahkan Perppu berlaku hingga DPR bersidang, jika disetujui maka Perppu menjadi undang-undang, jika tidak Perppu harus dicabut. Pernyataan Yusril menyusul upaya koordinator SPR Habiburokhman,SH, MH. beberapa hari lalu untuk mengajukan Perrpu Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK.

Ketua Dewan Penasehat SPR Dr (Can) Sufmi Dasco Ahmad, SH,MH, Kamis 24 Oktober menyebut pendapat Yusril merupakan cerminan bahwa Yusril terjebak dalam formasilme hukum. Menurut Sufmi, Perpu bisa dan telah beberapa kali diuji MK.

“Kesimpulan bahwa Perppu bisa diuji di MK bukan saja sangat mudah dimengerti namun juga sudah dipraktekkan dalam beberapa perkara antara lain perkara uji materiil Perppu Perubahan UU KPK dan perkara uji materiil Perppu JPSK”, ujar Sufmi.

Sufmi menilai Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD 1945 baik sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR, maupun setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu tersebut telah menjadi Undang-Undang. (R18)