maiwanews – Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan moratorium atau penghentian sementara pembangunan tiga pulau hasil reklamasi di Pantai Utara, Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, dalam moratorium itu, pihaknya akan melihat Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
“Nanti kita lihat, sementara moratorium (ditangguhkan) dulu, menunggu kebijakan pemerintah pusat,” ujar Soni, panggilan Sumarsono di Balai Kota, Selasa (17/1/2017).
Soni menjelaskan, pemerintah pusat sedang berkoordinasi terkait lingkungan hidup melalui Kementerian LHK dabn Bappenas di bawah koordinasi Menko Maritim, sebelum melahirkan kebijakan soal reklamasi.
Tiga pulau hasil reklamasi yang akan ditangguhkan pembangunannya menurut Soni adalah Pulau C, Pulau D dan Pulau E.
Seperti diketahui, pembangunan Pulau C dan Pulau D dilakukan pada September 2016, sementara Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang meayunginya baru dikeluarkan pada Oktober 2016.
Itu berarti, pembangunan di Pulau C dan Pulau D sudah dilakukan sebelum terbentuknya Pergub Nomor 206 Tahun 2016.
Appi Beberkan Rencana Pembangunan Stadion Hingga Keselamatan Transporasi
Gubernur Sulsel Desak Evaluasi Tambang Emas di Luwu
Tim Aju Bantuan Kemanusiaan TNI Berangkat ke Myanmar
Presiden Prabowo Terima Menlu Prancis, Tekankan Penguatan Kemitraan
Maruarar Laporkan Perkembangan Wisma Atlet ke Presiden









