maiwanews – ‎Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) memutuskan menolak permohonan Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Golkar.
“Menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Oloan Harianja SH MH‎ saat membacakan putusan di PN Jakbar, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Hakim berpendapat, penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono terlebih dahulu harus diselesaikan secara internal.
Selain menolak gugatan pemohon, Hakim juga memutuskan menerima eksepsi pemohon tentang kewenangan PN jakbar untuk mengadili sengketa serta memutuskan membebani biaya perkara Rp 1.216.000 kepada pemohon.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan UU Parpol pasal 32 bahwa setiap perselisihan internal parpol terlebih dahulu diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.
Hal lain yang menjadi pertimbangan majleis hakim adalah 4 buah surat dari mahkamah partai tentang proses penyelesaian di mahkamah yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, gugatan Golkar kubu Agung Laksono juga ditolak oleh hakim di PN Jakarta Pusat.









