mawanews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis dengan alasan telah ditetapkan sebagai terdakwa.
“Hakim praperadilan berpendapat, bahwa Otto Cornelis Kaligis telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalankan sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,” ucap Hakim Ketua Suprapto, Senin (24/8/2015).
Hakim Suprapto menjelaskan, penolakan permohonan praperadilan OC Kaligis itu berdasarkan pada UU nomor 82 Ayat 1 huruf D KUHAP.
Seperti diketahui, pada 14 Juli 2015, setelah dilakukan penjemputan paksa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, OC Kaligis ditetapkan sebagi tersangka kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Di hari yang sama, OC Kaligis resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.
Porsche Pertahankan Tren Positif Jelang E-Prix Shanghai
TP PKK Kota Makassar gelar Raker Tekankan Transparansi Berbasis Digital
Kasal TNI AL tinjau Program Ketahanan Pangan di Takallar
Porsche Buka Pusat Klasik Pertama Jerman di Kassel
Menhan AS-Korsel Bahas Pertahanan Gabungan Kedua Negara









