PN Purwokerto: Penetapan Tersangka Bukan Objek Praperadilan

maiwanews – Pengadilan Negeri (PN) Purokerto, Banymas, Jawa Tengah yang menyidangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka korupsi Mukti Ali memutuskan, penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

Hakim tunggal PN Purwokerto, Kristanto Sahat dalam putusannya menolak gugatan penetapan tersangka korupsi Mukti Ali oleh penyidik Reskrim Polres Banyumas pada 28 Agustus 2014 lalu.

Tim advokasi dari Polda Jateng AKBP Jalal yang mewakili Polres Banyumas berpendapat, putusan tersebut sudah sangat adil dan sudah sesuai dengan hukum formil.

“Jadi ini (penetapan tersangka) bukan ranah praperadilan,” kata AKBP Jalal kepada wartawan usai sidang di PN Purwokerto, Selasa (10/3/2015).

Putusan tersebut berbeda dengan putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan yang menyatakan status tersangka merupakan objek praperadilan dan memutuskan status tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah.

Atas perbedaan tersebut, AKBP Jalal menyatakan bahwa setiap hakim lain-lain pendapatnya. Namun AKBP Jalal menganggap keputusan hakim Sarpin merupakan keputusan yang sesat dan menyimpang.

Hukum formil itu kata AKBP Jalal, tidak bisa disalah tafsirkan.

Seperti diketahui, gugatann praperadilan ini diajukan Mukti Ali karena dijadikan tersangka kasus korupsi Bansos Rp 50 juta.Mukti Ali disangkakan menyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana pada jabatanya sesuai pasal 3 UU Tipikor.

Namun Mukti Ali berpendapat, dirinya bukan Ketua Kelompok Tani Mekar Djaya Desa Sumbang seperti yang disangkakan.

Atas putusan itu, pihak Mukti Ali akan melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan akan menguguat secara perdata Dirjen Peternakan dan kelompok tani.