Positif Konsumsi 3 Jenis Narkoba, Fariz RM Dijerat Pasal Berlapis

fariz-RMmaiwanews – Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine, diketahui bahwa musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM positif konsumsi tiga jenis narkoba yakni ganja, sabu dan heroin.

Karena positif mengkomsumsi tiga jenis narkoba kata Kombes Wahyu, Fariz RM dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Fariz dijerat Pasal 111 terkait ganja, Pasal 112 tentang heroin dan Pasal 114 tentang penguasaan narkotika Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ” kata Kombes Wahyu di Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Fariz ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan karena kedapatan pakai narkoba di rumahnya Jalan Camar 11 Blok B, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan Selasa (6/1/2015) dini hari sekira jam 02.00 Wib.

Menurut Wahyu, selain mengamankan Fariz saat penggerebekan, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa satu paket ganja, satu paket heroin, alat hisap sabu bong yang sudah terpakai dan korek api.

Sebelumnya, musisi sekaligus penyanyi berusia 56 tahun yang populer dengan lagu Sakura dan Barcelona ini, juga pernah dihukum dengan kasus yang sama.