maiwanews – Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan atas nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin terkait kasus dugaan suap di Kemenpora.
“Akan didalami dari 13 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) itu, tidak menutup atas nama yang bersangkutan (Nazaruddin),” kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro di Hotel Santika, Jakarta Barat, Senin, 6 Juni 2011.
Meski tidak menyebut menyebut nilai angka transaksi tersebut, namun menurut Subintoro, ada transaksi atas nama perorangan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. “Ada transaksi perorangan yang mencapai Rp 2,5 miliar, kemudian transaksi yang dilakukan perusahaan ada yang mencapai Rp 4 miliar,” katanya.
Dujelaskan Subintoro, laporan terkait transaksi mencurigakan itu sudah diserahkan ke KPK, namun pihak PPATK juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman. “PPATK selalu berkoordiinasi dengan penyidik,” kata dia.
Sebelumnya, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris, Sesmenpora Wafid Muharam, dan Mindo Rosalina Manulang yang diduga sebagai perantara dalam proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.









