
Ke-27 daerah tersebut masing-masing di Jawa Barat dua daerah yakni Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar, Jawa Tengah dua daerah yakni Kota Tegal Kota Semarang, Jawa Timur 9 daerah yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan.
Sumatera Utara satu daerah yakni Kota Sibolga, Sumatera Barat juga satu daerah yakni Kota Padang Panjang, Bengkulu satu daerah yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah serta Lampung juga satu daerah yaitu Kota Metro.
Sementara Kepulauan Riau lima daerah masingi-masing Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kota Batam, lalu Nusa Tenggara Barat atau NTB dua daerah yakni Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Lalu Kalimatan Timur satu daerah yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Sulawesi Utara dua daerah yaitu Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Talaud, Gorontalo dua daerah yaitu Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara. Kemudian yang terakhir, Maluku Utara dua daerah yakni Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate.
Wilayah yang berstatus level 1 umumnya mulai mendapat kelonggaran dalam kegiatan yang bersifat massal atau tatap muka mulai dari peribadatan, sekolah, pekerjaan, hingga hiburan. Namun, pemerintah tetap membatasi jumlah kuota maksimal orang berdasarkan zona.
Pada wilayah dengan zona hijau, sektor perkantoran diizinkan buka dengan kapasitas masing-masing 50 persen untuk pekerja di kantor dan rumah, sedangkan di zona oranye, jumlah pekerja WFH harus mencapai 75 persen.
Sementara untuk belajar tatap muka di sekolah, wilayah zona hijau dan kuning di PPKM level 1 diizinkan mengacu ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.









