PPP Kubu Djan Faridz Sebut Rakernas PPP Kubu Romi Ilegal

mukernas-PPP-maiwanewsmaiwanews – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menilai Rakernas yang akan digelar PPP hasil muktamar Surabaya yang akan digelar pada 17 Februari, ilegal dan melanggar hukum.

PPP yang dipimpin Romahurmuzy (Romi) itu dinilai oleh PPP hasil Mukatamar Jakarta tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Partai dan UU Parpol.

”Sebagaimana diketahui apabila ada perselisihan di internal partai, berdasarkan UU no 32 UU Parpol, perselisihan harus diselesaikan lebih dahulu melalui Mahkamah Partai (MP),” kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Humphrey Djemat dalam konfrensi pers di kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Menurut Humphrey, Rakernas yang akan dilakukan pihak PPP kubu Romi jelas ilegal. Karena kata dia, dalam butir ke 5 putusan MK Partai No 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014, seharusnya yang menyelenggarakan muktamar adalah DPP. Dan apabila tidak dapat diselenggarakan bersama-sama lanjutnya, maka Majelis Syariah mengambil alih tugas dan kewajiban dan tempat diadakannya muktamar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Partai tersebut sambungnya, Majelis Syariah beserta pengurus harian DPP mengadakan rapat di Hotel Sultan Jakarta pada 21 Oktober 2014 yang dipimpin langsung ketua Majelis Syariah KH Maimoen Zubair (Mbah Moen).

Dijelaskan Humphrey, tujuan rapat untuk menentukan tanggal dan tempat pelaksanaan Muktamar ke VIII dan diputuskan dalam rapat tersebut pelaksanaan Muktamar diadakan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 2 November 2014. Dengan demikian pelaksanaan muktamar yang sah adalah muktamar yang digelar di Jakarta yang menghasilkan Bapak Djan Faridz sebagai ketua umum.

Yang menjadi dasar dikeluarkannya Putusan Mahkamah Partau no 49 tersebut kata dia, adalah surat yang dikeluarkan Kemenkumham no AHU.AH.11.03-1 tertanggal 25 September 2014 yang meminta agar perselisihan di internal PPP.  ”Dengan demikian pelaksanaan muktamar Jakarta telah sesuai tidak hanya berdasarkan Putusan partai, tapi juga berdasarkan UU Parpol dan sesuai dengan permintaan Kemenkumham.