Praperadilan Komjen Budi Gunawan Dinilai Nyaris Sia-Sia

maiwanews – Praperadilan Komjen Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dinilai nyaris sia-sia. Juru bicara Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman beberapa waktu lalu mengatakan meski permohonan pembatalan penetapannya sebagai tersangka dikabulkan hakim, bukan berarti penyidikan oleh KPK berhenti begitu saja.

Jika proses penetapan tersangka terhadap Komjen Budi tidak sesuai prosedur, KPK bisa kembali menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus kepemilikan rekening gendut dengan transaksi tidak wajar dengan melakukan perbaikan prosedur sehingga memenuhi ketentuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Kasus serupa pernah terjadi pada Mei 2014 dimana Awi Tongseng sebagai pemohon mengajukan gugatan praperadilan di PN Rohil (Pengadilan Negeri Rokan Hilir). Polda Riau pada saat itu kalah dalam sidang praperadailan sehingga Awi Tongseng dibebaskan. Namun kasus keterangan palsu Awi Tongseng tetap dilanjutkan oleh Polda Riau. Polda Riau saat itu beralasan bahwa putusan PN Rohil hanya sebatas bebas dari tahanan Polda, bukan putusan bebas dari tuntutan pasal 242 KUHP terkait pemberian keterangan palsu.

Habib menjelaskan, dalam hal ini KPK bisa kembali menetapkan status tersangka dengan mengajukan bukti permulaan sebagaimana diatur pasal 1 angka 14 KUHAP. Pasal tersebut menyebutkan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Menurut Habib, satu bukti permulaan sudah cukup bagi KPK karenaKUHAP tidak menyebut berapa jumlah bukti permulaan.

Habib kemudian mengungkapkan keanehan upaya praperadikan Komjen Budi. “Sejak awal upaya praperadilan tersebut memang aneh, yaitu mempersoalkan penetapan status tersangka. Penetapan seseorang menjadi tersangka adalah domain dari persidangan pokok perkara, karena menyangkut kuat atau tidaknya alat bukti”, ujar Habib.

Lebih lanjut dijelaskan, persidangan praperadilan hanya untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek-aspek formil prosedural. KUHAP mengatur Hakim Pokok Perkara berjumlah minimal tiga orang dengan waktu sidang cukup panjang, bisa menghabiskan waktu hingga berbulan-bulan. Berbeda dengan praperadilan dimana jumlah hakim hanya satu orang dengan waktu persidangan cukup singkat yaitu hanya 7 hari. Habib menyebutkan bahwa perbedaan tersebut karena obyek pemeriksaan di sidang praperadilan jauh lebih ringan.

“Terlepas apapun putusan hakim praperadilan, kami berharap kasus rekening gendut dapat terus diusut sampai tuntas. Baik KPK mewakili negara dan publik maupun Budi Gunawan selaku warganegara akan sama-sama diuntungkan jika pokok perkara kasus ini benar-benar dapat disidangkan dan masalah rekening gendut dibuat terang benderang. Kedua belah pihak akan punya waktu dan kesempatan cukup untuk mempertahankan pendapat masing-masing”, jelas Habib. (m012)