Praperadilan: Penetapan Tersangka Ilham Arief Sirajuddin Tidak Sah

maiwanews – Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan, penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena tidak cukup dua alat bukti.

Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati ketika membacakan putusan atas permohonan praperadilan ‎yang diajukan oleh Ilham Arief Sirajuddin menyatakan menerima praperadilan itu untuk seluruhnya.

Menimbang bahwa pemohon berhasil membuktikan bahwa termohon telah menetapkan tersangka pada pemohon tanpa adanya 2 alat bukti yang cukup,” kata hakim Yuningtyas di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Seperti diketahui, berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka kini menjadi salah satu objek yang bisa diadili di sidang praperadilan.

Ilham ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Mei 2014 atau hari terakhir menjabat sebagai Wali Kota Makassar. Ilham diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar.