Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya tanggal 30 Juni 2011 mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prita Mulyasari dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama RS Omni. Atas vonis tersebut Prita terancam hukuman penjara.
Amar putusan perkara dengan No Register 822 K/PID.SUS/2010 menyebutkan kasasi JPU dikabulkan dan terdakwa ditolak. Prita dinyatakan bersalah oleh majelis hakim M. Zaharuddin Utama, Dr. Salman Luthan, dan R. Imam Harjadi.
Atas putusan itu, kuasa hukum Prita, OC Kaligis, menyatakan pihaknya akan mengajukan PK dan meminta MA menangguhkan eksekusi putusan.
29 Desember 2009 lalu RS Omni menuntut ganti rugi sebesar Rp 204 juta dan hukuman 6 bulan penjara. Namun gugatan perdata RS Omni terhadap Prita ditolak Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak terbukti melakukan tindak pindana sebagaimana yang dituduhkan.
Prita dimejahijaukan setelah menyampaikan uneg-uneg pada beberapa temannya melalui surat elektronik terkait pelayanan RS Omni.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Prabowo Terima Albanese, Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia-Australia
India-Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Khamenei Minta Militer Iran Tingkatkan Kemampuan
Pemkot Makassar Hadiri Rakor Stunting Bersama Wagub Sulsel









