Putusan MK: Larangan Politik Dinasti Langgar Hukum

maiwanews – Kuasa hukum A Irwan Hamid, Irmanputra Sidin mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah melanggar hukum.

Menurut Irman, keputusan tersebut berdasarkan putusan uji materi UU Pilkada terkait larangan politik dinasti, dalam persidangan di Gedung MK, Rabu (8/7/2015).

“MK akhirnya menyatakan bahwa larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Irman.

Irman menjelaskan, obyek yang diuji materi adalah terkait larangan bagi warga negara untuk menjadi calon kepala daerah karena hubungan keluarga yakni ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahanan yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.

Dengan putusan MK ini sambung Irman, tidak ada lagi alasan bagi penyelenggara Pilkada untuk menolak bagi siapapun ipar petahana termasuk hubungan kekerabatan lainnya untuk menjadi calon kepala daerah.

Irman menambahkan, putusan ini sekaligus secara otomatis menjadi koreksi konstitusional terhadap UU Pilkada yang berlaku serta merta.