Putusan MK yang Ringankan Calon Independen Maju di Pilkada 2017

maiwanews – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat dukungan berupa fotocopy KTP untuk calon independen didasarkan prosentase terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT), buka jumlah penduduk.

Atas putusan MK tersebut, maka calon independen yang akan maju di Pikada 2017 akan lebih lebih dimudahkan karena otomatis syarat jumlah minimal dukungan KTP lebih rendah.

Hal itu terjadi setelah MK dalam putusannya mengubah kata penduduk menjadi daftar pemilih tetap dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Putusan MK tersebut disambut sejumlah pihak, terutama calon kepala daerah yang rencananya akan maju di Pilkada 2017 melalui jalur independen.

Atas putusan MK tersebut, diharapkan pada Pilkada 2017 nanti, jumlah pasangan calon kepala daerah jauh lebih banyak dan beragam dibanding jumlah pasangan calon pada Pilkada 2015 yang akan berlangsung 9 desember.

Pasal tersebut sebelum diubah berbunyi: a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai  dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 jiwa  sampai  dengan  6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen, c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen, d. Provinsi  dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf  a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.