maiwanews – Penyelenggaraan Q! Film Festival bukan hanya akan memutar film yang tidak melalui Badan Sensor Film (BSF), namun ternyata juga belum memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian.
Padahal, izin keramaian dari kepolsian harus dimiliki panitia untuk dapat menyelenggarakan acara festival sepert Q! Film Festival itu.
“Belum punya izin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 4 Oktober 2010.
Menurut Boy, setiap orang atau kelompok yang akan melakukan kegiatan seperti itu, harus mengajukan izin keramaian. Termasuk kalau mau memutar film, katanya, maka filmya harus lulus dari lembaga sensor film.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik meminta Departemen Luar Negeri (Deplu) agar menegur kedutaan besar yang memutar film yang tidak melalui sensor.
Menurut Jero Wacik, film yang akan diputar dalam pagelaran ‘Q! Festival Film’ tersebut, harus terlebih dahulu lolos Lembaga Sensor Film (LSF) sebelum film tersebut diputar untuk umum.
“Saya sudah meminta Deplu agar menegur kedutaan. Tapi kayaknya sudah berhenti semua (pemutaran),” kata Jero usai menghadiri Upacara Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti Lubang uaya, Jakarta, Jumat 1 Oktober 2010 lalu.
.









