Ratu Atut Ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu

maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat 20 Desember 2013. Atut di rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Dititipkan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Menurut Johan, Atut ditahan KPK untuk masa tahanan 20 hari ke depan. Atut ditahan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Ratu Atut dijerat dengn Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Ratu Atut bepergian ke luar negeri. Tak lama berselang, KPK juga menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Saat menjalani pemeriksaan di “Jumat Keramat”, ribuan massa pendukung Ratu Atut menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK. Namun KPK nampaknya tidak terpengaruh dengan tekanan massa itu.