Ratusan Advokat Siap Bela Aktivis APPSI Terkait Iklan Jokowi

maiwanews – Terdorong rasa simpati terhadap aktivis Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) terkait iklan Jokowi, ratusan Advokat sudah mendaftarkan diri untuk membela mereka lewat jalur hukum. Para Advokat tersebut akan bergabung dalam Tim Advokasi APPSI, mereka siap melakukan pembelaan secara all out baik di tingkat kepolisian mapun jika kasus ini berlanjut ke pengadilan.

Sekretaris Tim Advokasi APPSI, M Said Bakhri, Ssos, SH MH, 22 September di Jakarta mengatakan pihaknya tidak memungut bayaran dalam advokasi ini karena menganggap bahwa memang APPSI harus dibela demi tegaknya demokrasi dan keadilan di negeri ini.

Beberapa waktu lalu Sekjend APPSI, Ngadiran, dan Ketua APPSI, Setyo Edi, dipanggil Metro Jaya terkait iklan APPSI berisi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ahok dalam pilgub DKI. Iklan dukungan tersebut dinilai sebagai bentuk kampanye diluar jadwal, dan Kedua aktivis APPSI dituduh bertanggung jawab atas penayangannya. Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, Ngadiran dan Setyo Edi terancam pidana kurungan paling sedikit 15 hari dan paling lama 3 bulan.

“Kami berpendapat bahwa tuduhan kampanye di luar jadwal kepada Ngadiran dan Setyo Edi adalah sangat mengada-ada dan merupakan indikasi kuat akan ketidaknetralan Panwaslu DKI”, kata Said Bakhri. Menurutnya, sudah sangat jelas bahwa di dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 dan Keputusan KPU DKI Nomor 13 Tahun 2011, kampanye merupakan kegiatan pasangan calon atau tim kampanye atau juru kampanye dengan menyebutkan secara gamblang visi, misi, dan program pasangan calon.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa baik APPSI sebagai organisasi, dan Ngadiran serta Setyo Edi secara individu jelas bukan merupakan bagian dari Tim Kampanye Jokowi – Ahok, selain itu dalam iklan tersebut sama sekali tidak disebutkan visi, misi dan program pasangan jokowi-Ahok.

“Jikapun secara sekilas terlihat adanya kemiripan antara harapan APPSI dan visi, misi Jokowi-Ahok hal tersebut sangatlah wajar karena APPSI dan pasangan Jokowi-Ahok memiliki kesamaan secara faktual terkait kondisi ideal saat ini, yaitu pemberdayan pedagang pasar. Oleh karena itu mereka tidak bisa dikenakan tuduhan kampanye diluar jadwal”, jelas Said Bakhri.

Said juga menyoroti sikap Panwaslu karena justru tidak bertindak tegas dalam menyikapi dugaan kampanye diluar jadwal oleh kubu Foke-Nara. Kasus spanduk bergambar Foke-Nara di kawasan Cikini misalnya, sudah sangat jelas mengarahkan orang untuk memilih. Contoh lain adalah kasus dugaan kampanye di luar jadwal pada acara lebaran Betawi. Pada kesempatan itu Nachrowi Ramli dikatakan secara jelas mengarahkan orang untuk memilih mereka pada tanggal 20.

“Meskipun ancaman hukuman kepada Ngadiran dan Setyo Edi sangat rendah, akan tetapi hal tersebut tetap patut disesalkan. Kasus ini adalah bukti masih adanya anacaman terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di negeri kita”, ujar Said.