Ray Rangkuti: Tingkat Kepercayaan Rendah, UU Polri yang Perlu Direvisi

maiwanews – Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak dibutuhkan karena tingkat kepercayaan publik terhadap KPK dalam 10 tahun terakhir cukup tinggi.

Ketua Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan, justru yang perlu direvisi adalah UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengingat tingkat kepercayaan terhadap kepolisian rendah.

Alasannya kata Ray Rangkuti, berbagai keluhan masyarakat atas tindakan polisi yang tidak profesional akhir-ahkhir ini bermunculan di media sosial.

Karena itu kata Ray, diperlukan perubahan UU Polri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, sekaligus memperkuat institusi Polri agar menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

“Revisi UU kepolisian harus menciptakan polisi sipil yang profesional dan beradab serta tidak berwatak militeristik,” kata Ray di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).

Ray menambahkan, polisi harus kembali berfungsi sebagai penertib keamanan dan penegakan hukum, bukan hanya fokus mengurus SIM, STNK dan BPKB saja.

Ukuran tingkat kepercayaan yang dimaksud Ray adalah hasil survei Indo Barometer yang dirilis pada Oktober 2015 lalu yang menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian RI hanya mencapai 56,6 persen dan sisanya seebesar 34,5 persen mengaku tidak percaya dengan kepolisan.