maiwanews – Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Hakim PTUN memutuskan menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo, hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut sampai masalah ini berkekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Adhi di PTUN, Selasa (31/5/2016).
Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat dan menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.
Adhi juga mengatakan, hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014Â tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Sebelumnyam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan terkait SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada 15 September 2015 lalu.
Para nelayan menganggap, izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan.
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 3kg Ganja, Tangkap 2 Pelaku
Prabowo Bahas Pengelolaan Keuangan Negara dengan PPATK
Sekda Sulsel Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Polda Lewat FGD
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Gagalkan Dua Aksi Tawuran di Jakarta Timur
Porsche Dominasi GP Long Beach 2025 dengan Kemenangan di Dua Kelas









