maiwanews – Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo akan memotong higga Rp 400 ribu per hari, tunjangan remunerasi pegawainya yang masih bolos kerja usai cuti bersama lebaran tanggal 9-13 September 2010.
“Kalau bolos ya potong remunerasinya. Sekitar Rp 200 ribuan per hari,” kata Tjiptardjo di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa, 14 September 2010.
Tjiptardjo menegaskan, hari ini pegawai pajak sudah efektif mengumpulkan pajak walaupun euforia lebaran masih terasa. Jika ada yang membolos, dirinya tak akan segan memotong remunerasi pegawainya.
Tjiptardjo menyatakan penerimaan negara dari pajak per 31 Agustus 2010 telah mencapai 58,5% dari target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 616 triliun atau sebesar Rp 360,36 triliun.
Menurut Tjiptardjo, langkah tegas itu diambil dalam rangka mengejar target penerimaan pajak Rp 616 triliun yang baru tercapai Rp 360 triliun. “Penerimaan 58,5% sekitar Rp 360 triliunlah,” kata Tjiptardjo.
Selain Ditjen Pajak, Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa usai halal bihalal di Gedung MA, Selasa 14 September 2010, juga mengancam akan memotong remunerasi bawahannya yang membolos usai libur lebaran.
.









