Rieke: Presiden Bisa Dimakzulkan Jika tak Jalankan Rekomendasi Pansus

maiwanews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menjalankan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket PT Pelindo II untuk meberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dari jabatannya.

Ketua Pansus Angket PT Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengingatkan, ada efek serius yang bisa berujung pada pemakzulan jika rekomendasi pansus tersebut tidak dijalankan oleh Presiden Jokowi.

Jika rekomendasi pansus angket yang tidak ditindaklanjuti kata Rieke, maka bisa digulirkan Hak Menyatakan Pendapat, lalu diambil keputusan di paripurna, diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dan ujungnya bisa berakibat impeachment terhadap Presiden.

Dalam Tatib DPR RI yang merupakan turunan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) lanjut Rieke, ketika rekomendasi pansus angket yang telah disepakati DPR RI dalam paripurna tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah, maka cukup 25 orang anggota DPR RI mengusulkan hak menyatakan pendapat.

Jika Presiden tidak tindaklanjuti sambung Rieke, maka Presiden bisa dikategorikan telah melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan Peraturan perundangan lainnya.

“Artinya, Presiden juga lakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya,” ujar Rieke yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan ini menegaskan.

Pernyataan Rieke ini sekaligus merupakan bantahan atas pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (wapres JK) yang menyebut rekomendasi pansus hanyalah merupakan saran politik.