Maiwanews -Penyerahan diri Risco Pesiwarissa, asisten politisi Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemungkinan akan memunculkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur yang melibatkan mantan anggota Komisi V Abdul Hadi Djamal.
Risco muncul di KPK setelah sebelumnya bersembunyi atas perintah Jhonny Allen. Datang didampingi kuasa hukumnya, Risco siap membeberkan keterlibatan Jhonny terutama dalam penerimaan uang sebesar Rp 1 miliar.
Kemunculan Rico di KPK memberikan petunjuk baru. “Kemungkinan itu ada (tersangka baru),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Mei 2010.
Menurut Johan, Risco muncul dengan membawa pengakuan dan bukti baru bahwa ia telah melihat langsung proses pemberian uang dari Abdul Hadi Djamal kepada politisi Partai Demokrat Jhonny Allen. “Kita akan tindak lanjuti sejauh mana hal-hal yang menjadi tanda tanya di persidangan. Kita akan ungkap,” kata johan.
Namun Johan belum bisa memastikan kapan Risco akan dimintai keterangan. Termasuk apakah akan memberikan rekomendasi terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pemberian bantuan perlindungan bagi Risco. “Itu tergantung keputusan penyidik nanti,” katanya.
Dalam pengakuannya, Risco menjelaskan bahwa uang dari Hadi Djamal sudah diserahkan kepada Jhonny Allen. “Uang dari Abdul Hanan (staf Abdul Hadi) langsung saya serahkan ke Pak Jhonny. Itu perintah Pak Abdul Hadi,” kata Risco usai bertemu penyidik KPK, Selasa 18 Mei 2010.
Uang itu, menurut Risco, ia serahkan kepada Jhonny di sebuah kamar di Hotel Aston, Jakarta pada 27 Februari 2009. “Semua uang dalam rupiah dalam satu tas,” jelas Risco.
Risco memilih kabur dari kejaran KPK karena diperintahkan Jhonny. Ia mengaku diberi uang Rp 10 juta oleh Allen untuk pulang kampung, di Ambon. “Enggak usah kerja dulu,” kata Risco mengutip omongan Jhonny.
Namun karena stres menjalani hidup sebagai buron KPK, Risco pun memutuskan kembali ke Jakarta untuk menyerahkan diri ke KPK.
.









