Jakarta – DPR periode ini siap membahas kembali Rencana Undang Undang (RUU) tentang Pengendalian Tembakau pada masa persidangan April tahun ini, setelah pada periode 2004 – 2009, RUU tersebut gagal diundangkan oleh DPR.
RUU Pengendalian Tembakau menjadi salah satu prioritas pembahasan tahun ini setelah RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 bersama dengan 70 RUU lainnya.
Untuk itu, DPR merencanakan memanggil seluruh unsur terkait seperti Kementerian Kesehatan, petani tembakau, dan para pekerja di industri rokok untuk dilakukan pengkajian secara mendalam. Hal tersebut harus dilakukan karena RUU Pengendalian Tembakau terkait dengan pelayanan publik.
Soal rokok menjadi hangat dibicarakan akhir-akhir ini setelah keluarnya Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan sebuah organisasi Islam terbesar kedua negeri ini, Muhammadiyah.
Paska keluarnya Fatwa Haram Merokok dari Muhammadiyah tersebut, memicu perdebatan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sejumlah masyarakat menyatakan ketidaksetujuan atas Fatwa tersebut, namun juga tidak sedikit yang mendukungnya.
Pemerintak DKI Jakarta juga telah mengeluarkan kebijakan tidak memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin yang merokok. Kebijakan tersebut ditempuh didasarkan hasil penelitian sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat tentang prilaku belanja warga miskin.
Menurut Gubernur DKI Fauzi Bowo yang mengutip hasil penelitian tersebut, bahwa 21 % penghasilan warga miskin dihabiskan untuk belanja rokok, nomor dua setelah belanja makan sehari-hari.
Fatwa Haram Merokok tidak hanya dikeluarkan Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Haram serupa beberapa waktu sebelumnya.









