Rancangan Undang-Undang (RUU) SUSDUK disahkan dengan nama Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Penetapan ini dilakukan pada Sidang paripurna DPR tanggal 3 Agustus 2009.
Fraksi Partai Golkar menerima hasil rapat paripurna dengan menyertakan nota keberatan. Ketua Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso, mengatakan jumlah pimpinan MPR, mestinya tiga orang saja, terdiri dari satu ketua diambil dari DPR, dan dua wakil ketua diambil dari DPR dan DPD.
BERITA LAINNYA
.









