maiwanews – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor ini, saksi pelapor pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini adalah Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah,Pedri Kasman.
Sepanjang sidang, tim penasihat hukum terdakwa terus mencecar saksi pelapor yang hanya fokus dengan rekaman 13 detik saja, bukan rekaman keseluruhan yang berdurasi 1 jam 48 menit sebagaimana yang juga dilakukan pada sidang sebelumnya.
“Kenapa saudara hanya melihat penggalan video tersebut? Apakah kalimat yang saudara persoalkan bisa berdiri sendiri tanpa melihat tayangan keseluruhan,” cecar pengacara terdakwa.
Namun Pedri tetap bersikukuh pada pendapatnya bahwa dirinya hanya fokus pada ucapan terdakwa dalam penggalan video 13 detik yang menciptakan ketersinggungan, yang isinya jelas merupakan salah tindakan yang menistakan agama Islam.
“Jangan berbelit-belit, disini saya cuma fokus pada kata ‘jangan mau dibohongi pakai surah al-Maidah’ yang disampaikan terdakwa,” tegas Pedri.
Porsche Tennis Grand Prix: Iga Swiatek Fokus Adaptasi Lapangan Tanah Liat
Prabowo Subianto Tiba di Malaysia untuk Kunjungan Kenegaraan
Usai Diterjang Badai, Pulau Rhodes dan Lemnos di Yunani Nyatakan Keadaan Darurat
Kadisdik Makassar Bahas Pendidikan Inklusif di Rakor Evaluasi Kebijakan Nasional
TP PKK Kota Makassar Gelar SMEP di 15 Kecamatan se Kota Makassar









