Sambut Idul Fitri 1432 Hijriah, KPK Bagi Bingkisan

bingkisanMenyambut Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan bingkisan kepada segenap pegawai outsource dan tenaga pendukung di lingkungan KPK. Penerima bingkisan diantaranya adalah petugas kebersihan, pramusaji, kurir, petugas keamanan dan personel Brimob yang bertugas di KPK.

Bingkisan hari raya tersebut dibagikan secara simbolis oleh Wakil Ketua KPK, Mochamad Jasin, kepada perwakilan dari penerima di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Total bingkisan yang dibagikan adalah sejumlah 300 buah. Masing-masing berisi bahan-bahan makanan pokok. Adapun dana untuk pemberian bingkisan ini didapatkan dari sumbangan sukarela seluruh pegawai KPK. Demikian disampaikan Biro Hubungan Masyarakat KPK Johan Budi SP dalam rilis resmi KPK.

“Pemberian bingkisan hari raya ini dilakukan sebagai wujud nyata kepedulian KPK terhadap sesama dan pihak-pihak yang membutuhkan. Meski dari segi nominal tidaklah seberapa, diharapkan bingkisan ini dapat sedikit menambah kebahagian kepada mereka di Hari Raya,” ujar Johan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembagian bingkisan itu sekaligus menegaskan bahwa KPK tidak pernah melarang setiap orang untuk memberikan bingkisan hari raya. KPK hanya menghimbau jika ada berbagai pihak yang ingin memberikan bingkisan maupun dana terkait dengan Hari Raya, agar disalurkan kepada rakyat miskin, korban bencana alam, dan pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan baik dalam bentuk kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya seperti pendidikan atau kesehatan sebagai bentuk kesetiakawanan dan kepedulian sosial.

KPK juga kembali menghimbau kepada penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama dalam Pasal 12 B. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap gratifikasi/pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi yang dimaksud tidak terbatas pada parsel lebaran saja, tapi segala bentuk pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang telah menerima gratifikasi dalam segala bentuk termasuk yang terkait perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2011 agar melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya gratifikasi tersebut. Selanjutnya KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.