maiwanews – Semakin maraknya binary option dan broker ilegal, maka SWI (Satgas Waspada Investasi) meminta masyarakat agar mewaspadai binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator maupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena sifatnya judi,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Jumat (18/02/2022). Ia menambahkan, perdagangan yang dijalankan binary option sifatnya hanya untung-untungan karena tidak ada barang yang diperdagangkan.
Beberapa afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin dipanggil SWI. Afiliator dan influencer tersebut yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.
SWI minta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Dalam kegiatan penindakan SWI juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga telah melakukan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Entitas yang dihentikan SWI karena kegiatan ilegal sebagai berikut, 16 kegiatan Money Game; 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Tongam menambahkan, belakangan ini banyaknya penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang harus diwaspadai, karena pelaku memanfaatkan ketidak pahaman masyarakat tetang penipuan dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, dengan cara meminta masyarakat terlebih dahulu menyetorkan dananya.(i)









