maiwanews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (9/7/2015).
Selain tiga hakim, penyidik KPK juga menangkap dua orang lainnya yakni seorang panitera dan seorang lainnya merupakan pengacara.
“Yang bisa dikonfirmasi 3 hakim, 1 panitera dan 1 orang pengacara dan saya dapat informasi penangkapan dilakukan di kantor tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa, di Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Menurut Priharsa, pihaknya tengah mendalami peran dari pengacara itu. Namun berdasarkan informasi yang didapat, pengacara yang ikut ditangkap tersebut diduga memberikan suap untuk memuluskan penanganan perkara yang tengah disidangkan di PTUN Medan.
Priharsa menjelaskan, saat ini kelima orang yang berhasil diamankan dalam operasi itu tengah menjalani pemeriksaan terkait yang disangkakan.
Kelimanaya sambung Priharsa, tengah menjalani pemeriksaan di Polres Medan. Diperkirakan kata dia, nanti malam atau besok pagi, mereka dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Presiden Prabowo Terima Menlu Prancis, Tekankan Penguatan Kemitraan
Razia Jelang Ramadan, Aparat Pringsewu Amankan Pengguna Narkoba
Wujudkan Swasembada Pangan, DPC PTI Takalar Laksanakan Program Mina Padi
Jubir Kemenlu Rusia Tanggapi Serangan Pesawat Nirawak Ukraina
Firman Hamid Pagarra Terima Perwakilan Komunitas Vespa Lingu Makassar









