maiwanews – Selain melarang iklan susu formula untuk bayi di bawah satu tahun, untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok, Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih akan melarang iklan rokok.
Menurut Endang, pihak Kemenkes sudah merapatkan soal larangan iklan rokok ini 2 hingga 3 kali. Menurutnya, posisi kedua RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) ASI maupun RPP rokok sama, dan kedua RPP itu terus berproses. Rencananya, larangan itu akan diterapkan pada 2011.
“Iklan rokok juga sudah kita buat RPP-nya. Baik RPP ASI atau RPP rokok setelah disetujui Presiden kemudian kita proses dengan cara pembicaraan di tingkat Kementerian,” kata Endang.
Hal tersebut disampaikan Endang usai melakukan inspeksi mendadak terkait pelayanan pasien Jamkesmas ke RSCM, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober 2010.
Menkes mengatakan, pihaknya tidak takut atas intervensi siapa pun yang mungkin akan menolak larangan iklan rokok tersebut.
Terkait larangan iklan susu formula untuk anak usia di bawah satu tahun di media massa, dalam aturan itu juga tercantum larangan kepada rumah sakit, tempat bersalin atau klinik untuk bekerja sama dengan produsen susu formula.









