Selesai Diperiksa KPK, Status Gubernur Sumatera Utara Masih Saksi

maiwanews – Untuk pertama kalinya, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa hari ini, Rabu (22//2015).

Gatot diperiksa penyidik KPK di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta selama 11 jam sejak pagi pukul 10.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 21.35 WIB.

Selama pemeriksaan, Gatot dicecar dengan 28 pertanyaan. Pertanyaan antara lain seputar peran pengacara dari kantor OC Kaligis yang bernama Yagari Bhastara Guntur atau Gerry dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan.

Selesai diperiksa, Gubernur Gatot masih bersatatus sebagai saksi. “Beliau tidak ditetapkan sebagai tersangka, status beliau masih saksi,” kata pengacara Gatot, Razman Arif Nasution.

Razman menegaskan, kliennya yang juga merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak terlibat kasus suap yang juga telah menjerat OC Kaligis ini.

Tanpa memberi pernyataan kepada awak media karena alasan lelah, Gatot bergegas meninggalkan gedung KPK didampingi Razman.