maiwanews – Pemerintah mengumumkan, Senin 16 Mei 2011 sebagai hari cuti bersama. Dengan keputusan yang diambil menjelang jam pulang kantor sore ini, maka akan ada empat hari libur berturut-turut mulai Sabtu 14 Mei hingga Selasa 17 Mei 2011.
Keputusan ini diambil berdasarkan SKB Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal SKB No 2/ 2011/ Kep./Men/V/ 2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011.
Berdasarkan siaran pers Humas Kantor Menko Kesra Jumat (13/5/2011), keputusan yang diambil secara mendadak tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama.
Keputusan pemerintah tersebut sekaligus merupakan revisi SKB tiga menteri sebelumnya yakni 15 Juni 2010. Dalam SKB tersebut, tidak menyebutkan bahwa 16 Mei sebagai cuti bersama, terkait hari libur Waisak pada Selasa 17 Mei 2011.
Namun cuti bersama itu tidak berlaku bagi semua PNS. Mereka yang bekerja di sektor pelayanan umum seperti di rumah sakit, atau di tempat-tempat umum, tetap bekerja seperti biasa,” kata Menkokesra, Agung Laksono, di Kantor Presiden, Jumat 13 Mei 2011.
Dunia Akui Ketahanan Pangan Indonesia, Kata Prabowo
Porsche Dominasi GP Long Beach 2025 dengan Kemenangan di Dua Kelas
AS dan Filipina Gelar Dialog Kebijakan Energi Tahunan ke-2
Scuderia Ferrari HP Rayakan Peluncuran Film 'Gladiator II' Bersama Paramount
PJ. Bupati Luwu Muh. Saleh Tetapkan Tanggap Darurat Bencana









