TUBAN – Sertifikasi tanah massal lewat Program Sertifikasi Swadaya(SMS) di Desa Manderejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban yang dimulai pertengahan tahun 2008 lalu ‘mandeg’, alias ngendon di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Camat Merakurak, Mulyadi, saat dikonfirmasi masalah tersebut. Dalam proses sertifikasi yang diikuti oleh tak kurang 130-an orang warga desa, menurut Mulyadi, pihak kecamatan hanya membantu memperlancar.
‘’Kami membantu untuk mendaftarkan ke BPN. Dan bukti-bukti pendaftarannya sudah dipegang oleh ketua panitia SMS Manderejo,’’ tutur Mulyadi didampingi sekretarisnya, Sudarmaji.
Kedua petinggi kantor kecamatan tersebut juga merasa heran ketika hamper dua tahun proses sertifikasi di manderjo belum selesai. Padahal, desa-desa yang lain pada program yang sama, yakni Desa Sendanghaji, Sugihan, Temandang maupun Pompongan yang berada diwilayah Kecamatan Merakurak sudah tuntas.
‘’Memang perangkat desa, terutama kadesnya juga kurang komunikasi. Sehingga tidak tahu perjalanan proses ini sampai mana,’’ tambah Mulyadi.
Kepala Kantor BPN Tuban lewat Bambang HS, Kasi Pengukuran dan Pemetaan mengaku tidak tahu menahu program SMS di Manderejo. Selain dia berdalih masih 8 bulan duduk dijabatan tersebut, saat ini dia tidak bias mengecek dengan pasti karena kuitansi resmi dari BPN tidak dipegang warga desa.
‘’Jangan-jangan masih belum proses dikantor BPN. Mestinya kalau yak an yang ingin tahu juga menyertakan kuitansi resmi,’’ tutur Bambang, yang pindahan dari kantor BPN Jombang ini.
Seperti diketahui, tokoh warga Desa Manderejo sepertinya sudah ‘kehilangan akal’ dan nyaris apatis. Padahal, tiap petaknya dikenakan biaya Rp. 850 ribu. Bahkan, sebagian warga sudah menjual barang-barang maupun ternak agar tanah mereka yang rata-rata petok D naik status jadi sertifikat hak milik.
‘’Saya sudah berkali-kali bertanya kepada panitia, justru sekarang kalau ketemu malah menghindar,’’ ujar H Makruf, tokoh masyarakat Desa Manderejo.
Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat, Anas Nurul Yakin, kepada wartawan mengaku pasrah kepada warga masyarakat tentang kinerja panitia SMS.
‘’Sebagai BPD kami sudah mendesak, dan mengembalikan warga peserta program SMS untuk meminta klarifikasi dari panitia,’’ tutur Anas.
Sedang, Sutarno, Plt Sekdes Manderejo yang juga bertanggungjawab kepada wartawan hanya menjawab secara lisan saja kalau saat ini proses sertifikasi yang dimulai bulan Agustus tahun 2008 ini terus berlanjut.
‘’Masih proses dan antre,’’ tukas Sutarno singkat.









