maiwanews – Hari ini, sidang perdana praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Budi Gunawan mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Sidang yang beberapa hari terakhir menjadi sorotan luas publik ini, akan dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Sebelumnya, KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pemanggilan perdana terhadap BG sebagai tersangka telah dilakukan oleh KPK namun calon tunggal Kapolri itu mangkir dengan salah satu alasannya adalah menunggu hasil sidang praperadilan.
Selain itu, hampir semua saksi BG yang dipanggil untuk didengar keterangannya, juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Prabowo Subianto Sambut Perdana Menteri Fiji di Istana Merdeka
Danny Pomanto Resmikan Nama Jalan Jampea Jadi Hoo Eng Djie
Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA, Prabowo Apresiasi Hakim
Prabowo Subianto Sambut Kedatangan Presiden Erdogan di Bandara Halim
Rusia-Iran Teken Perjanjian Kemitraan Strategis Komprehensif









