Sikap Mahkamah Partai Golkar Terhadap Kader yang Melanggar

Nusron-Wahid-Golkarmaiwanews – Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali secara bulat menyetujui usulan dilakukan proses pemberian sanksi terhadap sejumlah kader yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap AD/RT Partai Golkar.

Proses penjatuhan sanksi yang beragam tingkatannya itu, disepakati dalam rapat yang dipimpin Ketua Steering Commitee (SC), Nurdin Halid yang berlangsung di Hotel Westin, Nusa Dua, Selasa 2 Desember 2014.

Dalam rapat yang beragendakan pandangan umum DPD dan jawaban Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie atas pandangan umum itu, Anggota Steering Commitee Munas Golkar, Freddy Latumahina diberi berkesempatan menyampaikan sikap dan keputusan Mahkamah Partai terkait pelanggaran sejumlah kader itu.

Freddy mengatakan, terhadap Agus Gumiwang dan Nusron Wahid, Mahkamah Partai mengusulkan agar kasus kedua kader tersebut diputuskan di Munas IX Partai Golkar.

Alasannya, keduanya telah menggugat ke Pengadilan Negeri karena dipecat DPP Golkar dan telah ada putusan Pengadilan Negeri yang memutuskan bahwa gugatan ditolak atau NOL, dan dikembalikan pada mekanisme Partai Golkar.

Mahkamah yang diketua Prof. DR. Muladi, SH. itu berpendapat, tidak mungkin kedua kader itu diadili di Mahkamah Partai karena di samping sudah terlambat, juga karena mereka tidak mengajukan kasusnya ke Mahkamah Partai.

Sedanghak terhadap Poempida Hidayatullah kata Freddy, perkaranya akan diadili di Mahkamah Partai setelah Munas IX Golkar selesai dilaksanakan. Mahkamah jelas Freddy, mempertimbangkan surat Poempida ke Mahkamah Partai yang isinya berupa penyesalan telah melakukan pelanggaran disiplin dan mohon agar dicabut pemecatannya.

Terhadap kader yang telah membentuk presidium penyelamat Partai Golkar, dan menyatakan Munas IX tidak sah, Mahkamah Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Munas IX Partai Golkar untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada mereka.

Dalam memutuskan sanksi terhadap kader yang membandel itu, Mahkamah Partai menyampaikan kepada DPP Golkar agar memperhatikan tiga hal dalam memutuskan sanksi.

Ketiga hal itu adalah mempertimbangkan kepentingan Partai Golkar di masa depan, tegas dan memungkinkan rekonsiliasi terhadap yang menyesal, dan memberi hak kepada yang bersangkutan yang membela diri.