Simpang Siur Status Tersangka Mantan Walikota Surabaya, Risma

maiwanews – Beredar berita yang simpang siur soal penetapan status tersangka terhadap mantan Walikora Surabaya, Tri Rismaharini dalam dugaan kasus pembangunan kios Pasar Turi.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Romy Arizyanto menyatakan, Tri Rismaharini yang juga merupakan salah satu calon Walikota Surabaya periode 2015-20120 berstatus sebagai tersangka.

Menurut Romy, status tersangka calon walikota yang diusung PDI Perjuangan tersebut ditetapkan setelah Kejati Jatim menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim 30 September lalu.

Romy menjelaskan, dalam SPDP itu, Risma dinilai melanggar pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang sebagai walikota yakni menghilangkan fungsi jalan untuk dibuat tempat pedagang kaki lima (PKL).

Namun Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Wibowo membantah status tersangka itu. Menurut dia, berdasarkan hasil gelar perkara pada 25 September lalu, terlapor atas nama Risma dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Bahkan menurut Wibowo, atas apa yang dituduhkan pelapor Adi Samsetyo, Manajer Humas PT Gala Bumi Perkasa selaku pengembang Pasar Turi itu, Polda Jatim akan segera menerbitkan surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Tidak ada bukti hukum yang kuat untuk menjerat terlapor (Risma),” kata Wibowo menegaskan, Jumat (23/10/2015) malam.

Terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut,  Wibowo menjelaskan bahwa dalam SPDP bernomor B/415/V/15/Reskrimum itu, Risma statusnya diduga, bukan tersangka.

Sementara itu, calon wakil Risma, Whisnu Sakti Buana mengatakan, ada pihak yang ingin menghancurkan popularitas Risma jelang pilwali Surabaya, 9 Desember 2015 mendatang dengan munculnya kasus itu.

“Sejak awal sudah kami rasakan ada gerakan memainkan pasangan lawan Risma-Whisnu, yang ujungnya menggagalkan pilwali Surabaya tahun ini,” kata Whisnu yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini, Sabtu (24/10/2015).