Sjahril Djohan Dituntut Hanya dua Tahun Penjara

sjahrir-djohanmaiwanews – Sjahril Djohan (SJ), mantan diplomat yang juga sebagai penghubung Haposan ke Komjen Susno Duadji ternyata dituntut hukuman hanya dua tahun penjara.

SJ dinilai terbukti berniat menyogok mantan Kabareskrim Komjen Susno dalam kasus pajak Gayus Tambunan dan Salmah Arowana Lestari (SAL).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun potong masa tahanan. Denda Rp 75 juta atau diganti 6 bulan kurungan,” kata Sila Pulungan.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Sila Pulungan saat membacakan tuntutannya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis, 30 September 2010.

Pertimbangan jaksa dalam menuntut karena SJ dianggap sopan selama persidangan. SJ juga Dinilai jujur dan mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta tidak pernah dihukum, tidak ikut menikmati hasil perbuatan dan hanya dimintai tolong,” imbuh Sila.

Atas tuntutan itu, tim pembela SJ Lindung Sihombing langsung protes. Pihaknya menilai tuntutan tersebut sangat berlebihan karena tidak berdasar fakta di pengadilan.

“Kami merasa tuntutan 2 tahun sangat berat. Sebuah tuntutan harusnya berdasar fakta persidangan. Tidak ada keterkaitan klien kami dalam perkara Gayus Tambunan sama sekali. Tidak ada saksi dan bukti yang menguatkan,” kata Lindung Sihombing.

Namun seorang pengunjung sidang menilai aksi protes pengacara SJ tersebut hanyalah ‘sandiwara’ semata. Mengingat ancaman hukuman itu justru dinilai terlalu ringan dan tidak masuk akal.

Seperti diketahui, SJ adalah orang yang dituding Komjen Pol Susno Duadji di rapat Komisi III DPR beberapa waktu lalu adalah mafia hukum yang memiliki pengaruh besar serta memiliki hak-hak khusus di Mabes Polri.