Jakarta – Kemenangan Anggodo Widjojo dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memunculkan dugaan, bahwa ketetapan penghentian
penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejaksaan sengaja didesain lemah.
Atas kelemahan SKPP itu, maka dengan sendirinya setiap saat akan dengan mudah digugat atau dibuka kembali oleh siapa saja yang berkepentingan terhadap upaya pelemahan institusi KPK seperti yang terjadi sebelumnya.
Dengan kata lain, SKPP memang sudah diperkirakan dapat menyandera KPK sehingga sewaktu-waktu bisa ‘diancam’ oleh siapa pun, termasuk Anggodo, untuk tidak memproses kasus-kasus tertentu.
“Selain keraguan dan kecurigaan publik terhadap hakim PN Jakarta Selatan, putusan tersebut tidak bisa dipisahkan dari dugaan SKPP yang didesain lemah dari awal,” kata Febri Diansyah.
Hal tersebut diungkapkan Febri Diansyah yang juga anggota Indonesian Corruption Watch (ICW)Â dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2010.
Karena itu, menurut Febri, wajar jika Koalisi berpendapat bahwa SKPP itu rentan dimanfaatkan untuk kepentingan mafia yang tidak pernah berhenti mendelegitimasi KPK sehingga Kejaksaan Agung tidak bisa lepas tangan. Institusi ini harus bertanggung jawab. Kecuali Kejaksaan sudah sejalan dengan kepentingan mafia hukum untuk ikut menghancurkan KPK.
“Kejagung harus banding dan membuktikan bahwa yang dimaksud alasan sosiologis adalah ‘alasan perkara ditutup demi hukum’ seperti dimaksud Pasal 140 ayat (2) butir (a) KUHAP, sehingga SKPP sah dan tidak dibatalkan,” ujar Febri.
Turut hadir dalam jumpa pers itu, sejumlah aktivis yang menamakan diri sebagai ‘Koalisi Masyarakat Sipil’ yang terdiri dari berbagai LSM, seperti ICW, Indonesia Police Watch (IPW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), dan Imparsial.
Sementara itu menurut Bibit Samat Rianto, kemenangan praperadilan Anggodo tidak berpengaruh dalam pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi di KPK. KPK akan jalan terus meski hanya tersisa 2 pimpinan KPK.
Bibit mengatakan, kalau kemenangan Anggodo Widjojo tersebut tak berpengaruh terhadap kinerja KPK apalagi berpengaruh terhadap psikologis dirinya sendiri.









