maiwanews – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal hasil temuan indikasi adanya kerugian daerah sebesar Rp 191 miliar dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan langkah yang tepat.
Demikian diungkapkan salah seorang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan kepada wartawan, Rabu (9/12/2015).
“Hasil audit BPK atas potensi penyimpangan keuangan DKI harus ditindaklanjuti. Saya pikir, itu sudah ranah hukum dan menjadi kewajiban BPK ketika menemukan potensi pelanggaran hukum dan kerugian negara,” kata Abdullah.
Di dalam undang-undang dan dalam aturan mengenai tugas dan fungsi BPK kata Andullah, sudah jadi kewajiban BPK untuk memeriksa serta mengaudit potensi kerugian daerah ataupun negara.
Seperti diketahui, BPK mendapatkan 70 temuan senilai Rp 2,16 triliun dalam laporan keuangan daerah. Temuan itu terdiri atas program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar, berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, belanja administrasi Rp 469 juta, dan pemborosan Rp 3,04 miliar.
Temuan tersebut ditindak lanjuti BPK dengan melapor ke KPK. Atas laporan itu, KPK kini tengah mengumpulkan bukti atas hasil audit investigatif BPK tersebut.









