Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana BOSP di Majene

20241027-toni-sugadri-majene-prod25okt2024
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan dana BOSP di Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Jumat, 25 Oktober 2024. (Foto: Humas Polri/Polres Majene/Nandang)

maiwanews – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Majene berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan jabatan atau pungutan liar terkait dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di tingkat SD dan SMP Kabupaten Majene.

Pungli (Pungutan Liar) dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) dilakukan oleh tersangka berinisial SB (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), menjabat sebagai Koordinator Data Dana BOSP pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Majene.

Dalam pernyataan pers di ruang Data Polres Majene, Jumat, 25 Oktober 2024, Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Adi, Kasi Humas Iptu Suyuti, dan Kanit Tipidkor Ipda Aulia Usmin, mengungkapkan bahwa pungli tersebut berlangsung sejak Februari hingga April 2024 di ruangan TIM BOSP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Majene atau tempat lainnya di wilayah Hukum Polres Majene.

Kapolres Toni mengungkapkan bahwa tersangka SB meminta 1 persen dari pencairan dana BOSP oleh bendahara sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Majene, dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk Tipidkor dan Kejaksaan.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.

Jika tidak dihentikan, tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah lebih besar, mengingat total anggaran BOSP untuk 172 SD dan 38 SMP di Majene mencapai Rp25.265.500.000. Dengan pungutan 1 persen, kerugian ditaksir adalah Rp250.265.500.

Berdasarkan penyelidikan, pungli oleh tersangka SB mencapai total Rp38.230.000, dikumpulkan dari berbagai satuan pendidikan di wilayah Majene.

Unit Tipidkor Polres Majene telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain 3 (tiga) rangkap rekening koran Bank BRI dan 1 (satu) lembar rekening koran Bank Sulselbar atas nama tersangka, uang tunai Rp4.800.000 dari tersangka, uang tunai Rp5.275.000 dari Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOSP, uang tunai Rp28.155.000 diserahkan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka SB dikatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Subs Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). (z/Humas Polri/Polres Majene)