Soal Pengganti Jokowi, Kemendagri Harus Konsultasi dengan MK

Sufmi Dasco Ahmadmaiwanews – Pasca ditinggal Joko Widodo, jabatan gubernur DKI Jakarta masih menyisakan masalah. Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Minggu 26 Oktober 2014 mengatakan saat ini ada penafsiran berbeda terhadap pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014.

Menurut Dasco, di satu sisi pihak Kemendagri menganggap Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok bisa otomatis diangkat menjadi gubernur DKI Jakarta berdasarkan ketentuan Pasal 203 Perpu Nomor 1 Tahun 2014, namun disisi lain bisa disimpulkan berbeda jika kita mengacu pada pasal 174 ayat (2).

Dalam Pasal 203 Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berbunyi :
“Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.”

Sementara Pasal 174 ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2014 yang berbunyi :
“Apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.”

Lebih lanjut Dasco menjelaskan, ada tiga masalah hukum yang membuat pasal 203 ini sulit diterapakan dalam kasus penggantian jokowi.

Masalah pertama, Jokowi-Ahok tidak diangkat berdasarkan atau setidaktidaknya tidak hanya berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Mereka diangkat berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masalah kedua, Pasal 203 yang merupakan pasal peralihan sama sekali tidak menyebutkan bahwa pasal tersebut mengesampingkan ketentuan pasal 174 ayat (2). Padahal hal yang diatur dalam kedua pasal tersebut adalah sama. Bagaimana mungkin ada dua pasal berbeda yang mengatur masalah yang sama tanpa adanya penegasan bahwa dalam kasus tertentu ketentuan salah satu pasal tidak berlaku.

Lazimnya, jika pasal peralihan dimaksudkan untuk membuat pengecualian, maka pembuat UU secara tegas mengatakan bahwa pasal yang berlaku umum tidak berlaku atau dikesampingkan untuk kasus-kasus tertentu. Hal ini bisa kita lihat dalam pasal-pasal peralihan di UU lain seperti UU PTUN Nomor 5 Tahun 1986, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dll,

Masalah ketiga, frasa “Gubernur berhenti” yang ada dalam Pasal 174 ayat (2) lebih mengena ke kasus penggantian Jokowi dibandingkan dengan frasa “kekosongan gubernur” sebagaimana tercantum dalam Pasal 203. Jokowi secara tegas menyatakan mundur atau berhenti sebagai Gubernur pada saat menyampaikan pidato di rapat paripurna DPRD DKI.

Adanya dua penafsiran yang berbeda terhadap Perpu yang sama ini dapat dikategorikan sebagai konflik hukum. Saya menyarankan Kemendagri agar berkonsultasi lebih dahulu dengan MK dan meminta MK membuat penafsiran Perppu tersebut.

Permintaan pendapat MK pernah terjadi pada saat KPU bingung dalam menafsirkan Pasal 149 UU Pilpres. Pada saat itu ada dua pendapat yang berbeda soal berapa putaran Pilpres dilaksanakan mengingat pesertanya hanya dua pasangan calon. (m011 | Foto: istimewa)