maiwanews – Ribuan sopir angkutan umum berunjuk rasa di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Istana Merdeka, dan Kemenkominfo hari ini, Senin (14/3/2016).
Para sopir itu menggelar aksi unjuk rasa untuk meprotes keberadaan angkutan berbasis aplikasi yang dinilai ilegal karena melanggar undang-undang transportasi namun justru dibiarkan oleh pemerintah.
Pelanggaran terhadap UU yang dimaksud adalah semua transportasi berbasis aplikasi internet seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, dan Lady-Jek, tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan seperti diatur dalam Pasal 173 UU No. 22 Tahun 2009.
Akibatnya, transportasi tersebut dengan sendiriya tidak melalui uji berkala dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis & laik jalan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53 ayat (1), serta tidak memiliki badan usaha sesuai Pasal 139 UU No. 22 Tahun 2009.
Selain itu, Pasal 39 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 yang mewajibkan tanda nomor kendaraan bermotor umum menggunakan kuning juga dilanggar oleh angkutan berbasis aplikasi atau online itu.
Dengan tidak dipenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam UU itu, maka angkutan berbasis online dengan sendirinya tidak membayar pajak transportasi umum. Itulah sebabya, tarnsportasi umum seperti taksi dan bus otomatis kalah dalam persaingan tarif.
Menurut para pengunjuk rasa, sikap pemerintah yang membiarkan hal terjadi sama halnya dengan membunuh perusahaan-perusahan transportasi umum yang notabene legal, memiliki izin sebagai traanportasi umum, dan terutama membayar pajak ke pemerintah.
“Sama saja pemerintah membiarkan terbunuhnya usaha-usaha kecil,” kata Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, di Jakarta, Senin (14/3/2016).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan mengeluarkan surat edaran melarang beroperasinya Gojek dan Grab Bike sebagaimana diatur oleh UU. Namun hanya sehari, surat edaran tersebut dicabut sendiri Ignasius Jonan karena ditentang oleh Presiden Jokowi.
Lantamal VI, Palu Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
Polisi Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di Boalemo, Gorontalo
Blinken Sampaikan Pernyataan Terkait Meninggalnya Jimmy Carter
Pastikan Sarpras Pelayanan Berbasis HAM Optimal, Direktur Diseminasi HAM Monev Empat Satker Korwil Madiun









