Serikat Pengacara Rakyat (SPR) akan mendaftarkan Uji Materiil (Judicial Review) terhadap Inpres dan kepres terkait percepatan pengucuran dana Sea Games ke Mahkamah Agung. Rencana itu akan dilakukan Senin 19 September 2011 pukul 13.00 WIB.
Juru bicara SPR, Habiburokhman,SH, dalam pernyataan tertulisnya mengatakan Inpres dan Kepres tersebut bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan tidak sehat.
Rencana pengajuan judicial review itu menyusul informasi bahwa presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani adendum terhadap Kepres tentang kepanitiaan Sea Games (Inasoc). Hal ini memungkinkan Inasoc langsung menggunakan dana non APBN, semisal dari sponsor, tiket dan souvenir tanpa memasukkan dana tersebut ke kas negara terlebih dahulu. Selain itu adanya Perpres khusus yang memungkinkan pengadaan jasa dan barang untuk keperluan Sea Games dilakukan lewat penunjukan langsung, bukan lelang seperti yang umumnya berlaku.
“Sikap Presiden ini sungguh sangat mengkhawatirkan mengingat saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi yang juga terkait Sea Games yakni kasus Wisma atlet”, kata Habib. Ia mengingatkan bahwa kasus Wisma Atlet terjadi ketika mekanisme tender masih diterapkan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk Sea Games.Habib khawatir ajang Sea Games bukan lagi menjadi pesta olah raga, melainkan pesta pora para koruptor.
“Presiden SBY nampaknya lupa dengan pomeo kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat, tetapi karena adanya kesempatan“, ujar Habib. Penerbitan Kepres dan Inpres tersebut dinilai membuka peluang besar terjadinya tindak pidana korupsi baru terkait Sea Games mengingat banyak sekali aktivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah di dalamnya, apalagi dana yang dipersiapkan sangatlah besar yakni lebih dari Rp 1 triliyun.
“Presiden hendaknya tidak mempertaruhkan uang negara dalam jumlah besar yang rentan dikorupsi jika proses tender dibaikan dalam persiapan Sea Games. Kami mendukung agar Sea Games bisa dilaksanakan tepat waktu, akan tetapi peluang korupsi sekecil apapun harus dihilangkan”, tegas Habib.
Habib juga berancana mengajak rekan-rekan aktivis anti korupsi untuk berpartisipasi aktif dalam pengajuan uji materiil ini. Selama proses uji materii ini sedang berjalan di MA, Habib meminta seluruh aktivitas pengadaan barang dan jasa tetap dilakukan dengan mekanisme tender sebagaimana diatur dalam keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan 7 perubahannya.









