Serikat Pengacara Rakyat (SPR) mengajukan gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) terhadap The Age, Sydney Morning Herald, dan Kedubes AS. Juru bicara SPR, Habiburokhman, mengatakan pemberitaan The Age dan Sydney Morning Herald menyudutkan dan mencoreng Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Habib, judul berita media Australia tersebut yang berbunyi Yudhoyono ”Abused Power” sungguh tuduhan yang amat keji dan sama sekali tidak berdasar. Media tersebut dianggap telah melanggar azas cover both sides (pemberitan yang berimbang dengan mewawancarai kedua belah pihak yang diberitakan).
Mereka juga dianggap mengabaikan azas kehatihatian yang mengakibatkan berita yang belum diuji kebenarannya menjadi terkampanye seolah-olah berita tersebut adalah fakta.
Dalam draft gugatan SPR disebutkan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat, maka Penggugat menyatakan telah menderita kerugian berupa biaya pengajuan gugatan ini sebesar Rp 2.000.000.,00 (dua juta rupiah).
Penggugat juga menderita kerugian berupa tercorengnya harga diri sebagai sebuah bangsa karena kemudian tercitra sebagai bangsa yang korup. Kerugian Penggugat ini kalau dinilai dengan uang adalah sebesar US $ 1.000.000.000,00 (satu milyar dollar Amerika Serikat). Karenanya penggugat menuntut ganti rugi sebesar US $ 1.000.000.000,00 dan Rp 2.000.000,00.
Sementara itu dalam rilis persnya FSP BUMN Bersatu meminta Sby untuk tidak perlu terlalu berlebihan merespon pemberitaan wikileaks tersebut yang merupakan pemberitaan yang di dasarkan pada Trash Data (data sampah).
Humas FSP BUMN Bersatu, Trisasono, mengatakan Sby lebih baik fokus untuk menghadapi damnpak dari Tsunami Jepang dan naiknya harga minyak dunia yang berdampak pada perekonomian Indonesia. Serta berupaya meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan.
.









