SPR: KPK dan Banggar Sama-Sama Melanggar Hukum

Penolakan beberapa pimpinan Badan Anggaran DPR atas panggilan KPK dan penolakan KPK atas pemanggilan DPR sungguh sangat memprihatinkan publik. Dua institusi negara itu harusnya memberi contoh ketaatan terhadap hukum, bukannya justru mempertontonkan arogansi dan pembangkangan terhadap mekanisme resmi kenegaraan. Dapat dikatakan bahwa baik KPK maupun Banggar DPR sama-sama bersikap kekanakkanakan.

Penolakan pimpinan Banggar untuk memenuhi panggilan KPK tidak dapat dibenarkan karena berdasarkan Pasal 224 KUHP setiap warga negara wajib hadir jika dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa oleh penyidik atau penyelidik. Bahkan terhadap tindakan mangkir atas panggilan tersebut ada ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Demikian disampaikan juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman,SH beberapa waktu lalu.

“Pimpinan DPR tidak punya alasan untuk mengabaikan panggilan penyidik KPK, karena panggilan tersebut dimaksudkan untuk membuat terang perkara-perkara penyelewengan anggaran yang sedang diselidiki, disidik dan dituntut oleh KPK,” kata Habib.

Sebaliknya, menurut Habib, penolakan KPK untuk menghadiri panggilan resmi DPR juga merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dalam melaksanakan tugasnya DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.

“Pimpinan KPK tidak boleh menolak panggilan DPR dengan alasan menjaga independensi karena status empat pimpinan Banggar adalah terperiksa. Harusnya pimpinan KPK cerdas membedakan antara DPR secara institusi dengan individu-individu pimpinan Banggar sebagai individu,” jelas Habib.

Alasan KPK tersebut dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan fakta terjadinya rangkaian pertemuan pimpinan KPK dengan Nazarudin dan kawan-kawan beberapa waktu lalu. Pertemuan pimpinan KPK dengan Nazarudin dilakukan di tempat tidak resmi, tanpa agenda yang jelas dan tidak terdokumentasi, sementara panggilan DPR adalah panggilan resmi di tempat yang juga resmi dan terbuka, serta diagendakan dan didokumentasikan dengan jelas.

“Adalah sangat janggal jika pimpinan KPK tidak mempermasalahkan pertemuan dengan Nazarudin yang dapat dikatakan sebagai pertemuan liar disatu sisi, dan justru mempermasalahkan pertemuan dengan DPR yang jelas-jelas resmi disisi lain,” ungkap Habib.

Habib mengingatkan bahwa walau bagaimanapun DPR memiliki legal standing yang sangat kuat untuk memanggil KPK terkait permasalahan bangsa dan negara karena masing-masing anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat pada pemilihan umum lalu.

Diharapkan juga agar baik pimpinan KPK maupun pimpinan DPR tidak mempertahankan ego masing-masing dengan saling menolak panggilan satu sama lain. Harus diingat bahwa kepercayaan masyarakat kepada institusi negara kian hari-kian merosot. Perilaku adu gengsi seperti ini hanya akan memperburuk citra kedua institusi tersebut dan akhirnya akan membuat rakyat menjadi frustasi dan berhenti berharap terjadinya perbaikan sistem kenegaraan.

“Reformasi bidang hukum dan politik hanya akan berhasil jika didukung oleh masyarakat secara meluas. Kami khawatir konflik KPK vs DPR ini akan dimanfatkan oleh kaum koruptor untuk melindungi kejahatan mereka dan menari diatas penderitaan rakyat Indonesia,” pangkas Habib.