maiwanews – Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan peningkatan status Palestina menjadi Negara Pemantau Non Anggota melalui sebuah resolusi pada Sidang Umum di New York Kamis 29 Nopember 2012. sebelumnya Palestina berstatus sebagai Badan Pemantau dengan diwakili oleh PLO (Palestine Liberation Organization).
penetapan status Palestina dilakukan melalui pemungutan suara, sebanyak 138 anggota mendukung, 9 menolak, dan 41 delegasi lainnya abstain. Cina, Kuba, dan Qatar termasuk diantara negara pendukung status Palestina ditingkatkan menjadi pemantau non anggota. Israel, Amerika Serikat, dan Israel termasuk delegasi penentang, sementara negara dengan sikap abstain diantaranya adalah Jerman.
Peningkatan status Palestina merupakan langkah maju dalam perjuangannya meraih kemerdekaan dan mendapat pengakuan sebagai negara berdaulat. Keputusan MU PBB memberi dampak positif bagi Palestina dalam pergaulan internasional. Negara tersebut dapat terlibat lebih banyak di PBB.
Presiden Otorita Palestina, Mahmoud Abbas, mengatakan perjuangannya adalah untuk mendapat legitimasi Palestina sebagai negara merdeka dan tidak untuk menolak status Israel sebagai negara. Presiden Abbas juga mengatakan keputusan itu merupakan langkah maju dalam upaya perdamaian dengan Israel.
Sebaliknya, Israel dan Amerika menganggap peningkatan status Palestina di PBB merupakan langkah mundur dan tidak menghasilkan perdamaian di Timur Tengah. Utusan Israel untuk PBB, Ron Prosor, mengatakan Presiden Abbas tidak merepresentasikan masyarakat di Jalur Gaza, dimana wilayah itu dikuasai oleh Hamas. (azm | Foto oleh Joi Ito)









