maiwanews – Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) telah menindak tegas 35 pegawainya yang diduga tersangkut kasus paspor palsu atas nama Sony Laksono yang diduga adalah terdakwa mafia pajak dan mafia hukum, Gayus Tambunan.
“Kami sudah melakukan penindakan 35 orang pegawai keimigrasian, baik itu di Jakarta Timur maupun di Soekarno-Hatta,” kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Senin 24 Januari 2011.
Jumlah tersebut, sudah termasuk dari 16 yang sudah dinonaktifkan oleh menteri pada 18 Januari 2011 lalu.
Menurut Patrialis, mereka diduga menjadi bagian dari pelesiran Gayus ke luar negeri. Patrialis menemukan adanya kelalaian para petugas imigrasi dalam menjalankan tugasnya, sehingga harus dijatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan.
Sementara itu, terkait adanya dugaan suap kepada para petugas imigrasi tersebut, Patrialis sudah menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.









