maiwanews – Polisi telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin yang meninggal karena minum kopi yang mengandung racun sianida.
“Penetapan tersangka (terhadap Jessica) sudah dilakukan sejak semalam setelah kami lakukan gelar perkara pukul 23.00 WIB,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Sabtu (30/1/2016).
Setelah penetapan tersangka tersebut, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya lalu menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Penangkapan yang dilakukan pada pukul 7.45 WIB tersebut, dipimpin oleh Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tahan Marpaung.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi terlebih dahulu telah menerbitkan surat permohonan pencegahan bepergia keluar negeri kepada pihak imigrasi yang berlaku selama 20 hari ke depan.
Seperti diketahui, Mirna tewas akibat racun sianida dalam kopi yang diminumnya di Kafe Olivier Grand Indonesia. Ketika itu, Mirna ditemani dua sahabatnya, Jessica dan Hani.
Porsche Tennis Grand Prix: Jessica Pegula Tampil Perdana di Stuttgart
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Bahlil Sampaikan Langkah Menuju Kemandirian Energi
Sambut Hari Jadi, Humas Polri Gelar Donor Darah di Seluruh Polda
Korea akan Jadi Tuan Rumah KTT Standar AI Internasional 2025









